Abstract
Idealnya pemilu bertujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis, bukan hanya dalam pembentukannya melainkan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun dalam pelaksanaanya, pemilihan umum kerap kali menjadi ajang kompetisi untuk memperoleh jabatan-jabatan publik, seperti menjadi anggota legislatif, Kepala Daerah, Menteri bahkan Presiden. Akibatnya, banyak peserta pemilu yang menggunakan segala cara demi memenangkan kompetisi tersebut dan akibat yang lebih parah terjadi berdampak kepada masyarakat secara umum dan Aparatur Sipil Negara secara khusus sebagai partisipan pemilu, sehingga perlu ditegaskan bagaimana hak politik Aparatur Sipil Negara dan konsep netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Metode Penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, data yang digunakan dalam penelitian ini berjenis data sekunder, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah studi literatur. Proses analisis data dimulai dengan pengolaan data yaitu sistemisasi terhadap bahan-bahan tertulis dengan beberapa tahapan. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diseleksi dan direduksi relevansinya dengan menggunakan analisa kualitatif. Konsep hak politik Aparatur Sipil Negara dalam sistem hukum Indonesia adalah memperoleh kebebasan berserikat yang terimplikasi kepada hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Netralitas dalam kaitannya dengan pemilihan umum yaitu Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan untuk ikut tahapan-tahapan pemilu seperti kampanye, melainkan hanya boleh mengikuti proses pemilihannya saja untuk menghindari keberpihakan kepada salah satu kontestan pemilu.
Cite
CITATION STYLE
Sabir, Muh. S. (2023). NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 26–40. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1681
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.