HAM atau yang biasa disebut hak asasi manusia dalam hukum kenegaraan merujuk pada perlindungan hak-hak dasar setiap individu oleh negara. Dalam konstitusi atau undang-undang dasar sebuah negara, biasanya terdapat penjelasan mengenai hak-hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh negara tersebut. Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang menyangkut HAM, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM dan menjamin bahwa setiap individu memperoleh hak-hak tersebut tanpa diskriminasi dan intimidasi. Ketika HAM dilanggar, maka negara harus bertindak untuk menegakkan hukum dan memastikan adanya pemulihan dan kompensasi bagi korban.
CITATION STYLE
Riski, N. (2023). PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM KENEGARAAN. Mandalika Law Journal, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.59613/mlj.v1i1.1542
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.