Aktualisasi Kedudukan Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia

  • Apriani N
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum yang rigid dan non-fleksible akan menimbulkan sebuah konflik secara kompleks. Sehingga diperlukan suatu sistem hukum yang keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini berfokus pada bagaimana kedudukan Hukum Islam dalam perspektif hukum nasional Indonesia serta bagaimana penerapan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara melakukan penelaahan terhadap teori, konsep dan peraturan perundang-undangan secara komprehensif guna menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian. Sehingga dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa kedudukan Hukum Islam di Indonesia telah sejalan dengan tatanan filosofis-politis, yuridis dan sosiologis. Meskipun pada pelaksanaannya masih menemukan kendala, namun Hukum Islam telah berhasil memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum nasional. Hal ini terbukti dengan diformulasikannya Hukum Islam ke dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apriani, N. (2022). Aktualisasi Kedudukan Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(2), 133–147. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i2.185

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free