Abstract
The birth of the Legal Aid Act in the year of 2011 had strengthened the right of legal assistance for the poor in resolving legal issues that arrise. In the Act, Local Goverment is given the authority to provide legal assistance. This study uses socio-juridical method that aims to analyze the commit-ment of the local government of Badung regency, Bali, as one of the region with the highest revenue in In-donesia, in providing legal assistance. These results indicate that high local revenue of Badung re-gency, Bali are not positively correlated with the commitment to provide the legal assistance to the poor. This is indicated by the absence of a Local Regulation on legal aid and no funds were al-located to help the poor who need legal help. In addition, in the implementation of legal aid in Badung there are two main obstacles that the lack of regulation of legal aid and the constraints the letter to re-sidents from outside the area. Abstrak Lahirnya UU Bantuan Hukum tahun 2011 memperkuat hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin da-lam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Dalam UU Bantuan Hukum Pemerintah Daerah diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Bali, sebagai salah satu Daerah yang memiliki Peghasilan Asli Daerah tertinggi di Indonesia, dalam mem-berikan bantuan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingginya Pendapatan Asli Dae-rah Kabupaten Badung Bali tidak berkorelasi positif dengan komitmen bantuan hukum kepada masya-rakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya Pera-turan Daerah tentang bantuan hukum dan juga tidak ada dana yang dialokasikan untuk membantu masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum. Selain itu, dalam pelaksanaan bantuan hukum di Badung terdapat dua kendala utama yakni tidak adanya Perda bantuan hukum dan kendala surat keterangan miskin bagi penduduk dari luar daerah. Kata kunci: bantuan hukum, masyarakat miskin, keadilan, lembaga bantuan hukum Introduction The commitment of Indonesia in creating a democratic state based on law
Cite
CITATION STYLE
Arifin, S. (2016). COMMITMENT OF LOCAL GOVERNMENT IN PROVIDING LEGAL AID FOR THE POOR SOCIETY. Jurnal Dinamika Hukum, 16(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2016.16.1.403
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.