UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN (Perspektif Sosio-Historis Islam)

  • Sulthon M
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan utama Eera Regormasi di Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya hal itu belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak kasus jual beli putusan pengadilan, kekecewaan pada pihak yang berperkara, serta anarkisme yang di sebabkan putusan pengadilan yang kurang tepat. Dalam perspektif sosio-historis  Islam, tulisan ini memberikan tawaran pemikiran bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan diperlukan langkah-langkah sebagai beriktu: pertama, merekonstruksi hukum yang selama ini cenderung bercorak positivistik dengan pendekatan yuridis formal, dengan pengayaan pada etic-substanttive-pragmatic: kedua, sumber daya manusia dari penegak hukum yang memiliki  komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat; dan ketiga, adanya political-will dan good-will darai para pemimpin politik dan pemerintahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulthon, M. (2013). UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN (Perspektif Sosio-Historis Islam). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(2). https://doi.org/10.30984/as.v11i2.174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free