Kepastian Hukum Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods (Study Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru)

  • Tumanggor D
  • Saidin O
  • Leviza J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepastian hukum terhadap sengketa merek dagang antara Gudang Garam dan Gudang Baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam yang terkenal sebagai jenis barang di kelas 34 yaitu sigaret kretek. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya pada merek dagang terkenal dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum atas pelanggaran persamaan pada pokoknya, bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan merek dagang terkenal dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya secara substantif sudah diatur jelas pada penjelasan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum adalah dengan mengajukan gugatan apabila ada yang melanggar hak eksklusif yang dimiliki. Dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim, Putusan Kasasi No.162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dalam penegakannya tidak memberikan kepastian hukum karena Gudang Garam secara normatif telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal dan Gudang Baru terbukti memiliki itikad tidak baik dan persamaan pada pokonya dengan Gudang Garam. Dalam hal ini hakim masih harus memperhatikan yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara merek terkenal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tumanggor, D. B., Saidin, O., Leviza, J., & Sukarja, D. (2022). Kepastian Hukum Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods (Study Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru). Engineering and Technology International Journal, 4(03), 185–193. https://doi.org/10.55642/eatij.v4i03.248

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free