PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

  • Kurniasanti K
  • Setiyono J
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan perompakan di laut merupakan salah satu tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah, atau setiap tindakan memusnahkan yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta dan ditujukan di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi yurisdiksi universal suatu negara dalam menanggulangi kejahatan perompakan laut di Indonesia dan upaya pencegahan yang diterapkanoleh pemerintah dalam perlindungan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berada di wilayah perairan asing yang rawan kejahatan perampokan bersenjata (armed robbery). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual, dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Perompakan merupakan musuh bersama masyarakat internasional yang memiliki akibat yang luar biasa bagi keamanan internasional. Terhadap mengadili pelaku kejahatan perompakan dalam hal ini hukum internasional sendiri sudah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniasanti, K., & Setiyono, J. (2020). PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 29. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.270

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free