KONSEP NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA

  • Dewi A
  • Ghaffar A
  • Al Fikri M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mut'ah marriage (contract marriage), which went viral a few years ago in Indonesia, is still often practiced today. Mut'ah marriage is a marriage that is limited to a certain time as agreed by both parties. This marriage is usually carried out by foreigners and local residents who are on vacation or business, while the woman comes from the village area. Mut'ah marriages have a negative impact on women and the children they give birth to because the man can simply leave after the contract period has expired. Therefore, this research aims to find out how the concept of mut'ah marriage and what the impact of the marriage is, then look at the interpretation of QS. An-Nisa' verse 24 relating to mut'ah marriage with the ma'nā-cum-maghzā approach. This research is a library research with a descriptive-analytical qualitative method. In this research, the method of data collection method used is documentation. Documentation data that collected in the form of text verses of the Qur'an, books, books, journals, articles and others. The data analysis technique used in this research is taken from the data analysis technique used in this research is taken from the ma'nā-cum-maghzā approach, namely by means of linguistic analysis, intratextuality, intertextuality, historical analysis both micro and macro, and historical and dynamic phenomenal significance. The results of this study conclude that mut'ah marriage occurs in Indonesia, especially in several tourist areas. The factors behind the practice of this marriage are difficult financial conditions, lack of employment opportunities and low education. In interpreting QS. An-Nisa' verse 24, the mufassirs from classical to contemporary agree that mut'ah marriage is prohibited. Then the results of the ma'nā-cum-maghzā approach found historical phenomenal significance, namely the command not to marry married women unless they have separated from their husbands and this verse also conveys the message that Allah SWT. commands a man to give a dowry if he wants to marry a woman.Nikah mut’ah (kawin kontrak) yang pernah viral beberapa tahun lalu di Indonesia belakangan ini masih sering dipraktikkan. Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh pendatang asing maupun penduduk lokal yang sedang berlibur atau berbisnis, sedangkan perempuannya berasal dari daerah perkampungan. Nikah mut’ah memberikan dampak buruk bagi perempuan dan anak yang dilahirkan karena laki-laki bisa pergi begitu saja setelah masa kontrak habis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep nikah mut’ah dan apa dampak dari pernikahan tersebut, kemudian melihat penafsiran QS. An-Nisa’ ayat 24 yang berkaitan dengan nikah mut’ah dengan pendekatan ma’nā-cum-maghzā. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Data dokumentasi yang dikumpulkan berupa teks ayat Al-Qur’an, kitab, buku, jurnal, artikel dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari pendekatan ma’nā-cum-maghzā, yaitu dengan cara analisis linguistik, intratekstualitas, intertekstualitas, analisis historis baik mikro maupun makro, dan signifikansi fenomenal historis dan dinamis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa nikah mut’ah banyak terjadi di Indonesia khususnya di beberapa daerah wisata. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih dipraktikkannya pernikahan ini adalah kondisi finansial yang sulit, kurangnya lapangan pekerjaan serta rendahnya pendidikan. Dalam menafsirkan QS. An-Nisa’ ayat 24 para mufassir dari klasik hingga kontemporer sepakat bahwa nikah mut’ah telah dilarang. Kemudian hasil dari pendekatan ma’nā-cum-maghzā ditemukan signifikansi fenomenal historis yaitu perintah untuk tidak menikahi perempuan-perempuan yang telah menikah kecuali telah berpisah dengan suaminya dan ayat ini juga menyampaikan pesan bahwa Allah SWT. memerintahkan seorang laki-laki untuk memberikan mahar jika ingin menikahi seorang perempuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewi, A. P., Ghaffar, A., & Al Fikri, M. (2025). KONSEP NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF PENDEKATAN MA’NA-CUM-MAGHZA. At-Tibyan, 7(1), 20–41. https://doi.org/10.30631/atb.v7i1.186

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free