Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit. Bank memberikan kredit didasarkan atas keprcayaan, sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Namun bagaimana dengan kredit tanpa agunan karena agunan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kreditnya sedangkan kredit tanpa agunan tidak memberikan jaminan sama sekali. Secara hukum dasar yang dapat kita gunakan adalah Pasal 1131 dan 1132, disana dijelaskan secara detail mengenai kredit tanpa agunan tersebut.
CITATION STYLE
Agustina, N. M. A. D. P., & Aprianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(1), 28–36. https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.257
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.