Jaminan Hak Asasi Manusia Narapidana Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

  • Prastina R. F
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia yang hilang kemerdekaanya karena melakukan tindak pidana, haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Pada praktiknya masih banyak belum terpenuhinya hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Apakah ketentuan peraturan perundang-undangan telah sesuai dengan jaminan hak asasi manusia, apakah impelementasi pembinaan narapidana didalam lembaga pemasyarakatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini mengggunakan tipe penelitian hukum empiris dan normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan tentang sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari integrated criminal justice system sudah cukup mengatur tentang pembinaan narapidana didalam lembaga pemasyarakatan bersepektif penghormatan hak asasi manusia narapidana. Impelementasi hak asasi manusia narapidana dalam pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan yang dijamin Undang-Undang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prastina R., F. P. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia Narapidana Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurist-Diction, 4(1), 111. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24295

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free