Muwathanah Education in Maqasyid Perspective

  • Inayatillah
  • Kamaruddin
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep pendidikan muwathanah dalam Islam sejatinya adalah bagaimana menanamkan nilai-nilai nasionalisme diikuti dengan upaya serius dalam membangun negara sesuai ilmu dan bidang masing-masing. Kenyataannya, masih ada pendidikan muwathanah yang dengan sengaja mentrasfer nilai-nilai kebencian terhadap negara bahkan paling ekstrim ingin merubah ideologi negara. Kesenjangan itu menjadi daya tarik penulis untuk menjelaskan bagaimana posisi pendidikan muwathanah dalam pandangan maqasyid. Artikel ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif dan studi komparasi. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama, pendidikan muwathanah hukum dasarnya boleh, namun bisa berubah menjadi wajib dan sunnah selama tetap berada dalam 5 esensi maqasyid. Sebaliknya bisa menjadi haram (dilarang) jika pendidikan itu berupaya melahirkan kebencian dan kerusakan terhadap negara. Kedua, kesetiaan terhadap negara pada masa Islam klasik dibuktikan dengan cara melakukan baiat (sumpah setia) kepada Nabi sebagai pemimpin.  Pada masa modern, kesetiaan terhadap negara Indonesia dilakukan dengan cara mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai kesepakatan bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Inayatillah, & Kamaruddin. (2023). Muwathanah Education in Maqasyid Perspective. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 15(2), 331–346. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i2.6658

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free