Abstract
Konsep pendidikan muwathanah dalam Islam sejatinya adalah bagaimana menanamkan nilai-nilai nasionalisme diikuti dengan upaya serius dalam membangun negara sesuai ilmu dan bidang masing-masing. Kenyataannya, masih ada pendidikan muwathanah yang dengan sengaja mentrasfer nilai-nilai kebencian terhadap negara bahkan paling ekstrim ingin merubah ideologi negara. Kesenjangan itu menjadi daya tarik penulis untuk menjelaskan bagaimana posisi pendidikan muwathanah dalam pandangan maqasyid. Artikel ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif dan studi komparasi. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama, pendidikan muwathanah hukum dasarnya boleh, namun bisa berubah menjadi wajib dan sunnah selama tetap berada dalam 5 esensi maqasyid. Sebaliknya bisa menjadi haram (dilarang) jika pendidikan itu berupaya melahirkan kebencian dan kerusakan terhadap negara. Kedua, kesetiaan terhadap negara pada masa Islam klasik dibuktikan dengan cara melakukan baiat (sumpah setia) kepada Nabi sebagai pemimpin. Pada masa modern, kesetiaan terhadap negara Indonesia dilakukan dengan cara mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai kesepakatan bersama.
Cite
CITATION STYLE
Inayatillah, & Kamaruddin. (2023). Muwathanah Education in Maqasyid Perspective. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 15(2), 331–346. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i2.6658
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.