Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa urgensi sertifikasi halal dan pencantuman Label Halal pada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui metode inventarisasi terhadap data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Dari hasil kajian, didapatkan bahwa sertifikasi halal itu merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, wajib mencantumkan label halal pada produknya. Namun terdapat pengecualian. Pelaku usaha yang memperoduksi produk yang bersumber dari bahan yang diharamkan berdasarkan syariat Islam, tidak diwajibkan. Akan tetapi konsekuensi logisnya, para pelaku usaha ini berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Cite
CITATION STYLE
G, A. S., Amir, I., Satriadi, S., Rosita, R., & Ilmiyati, I. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal dan Pencantuman Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Constitutional Law Review, 1(2), 92–101. https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4002
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.