PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

  • Susylawati E
  • Abadi M
  • Mahmud M
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutusperkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkanuntuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal initernyata berbeda dengan penerapan putusan, karenapemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidakmendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputusoleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajianini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pascaputusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan danbagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkahistri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasandiakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersamadan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkahsebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menundapelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayarnafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridispengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untukmengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayarnafkah kepada istri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susylawati, E., Abadi, Moh. M., & Mahmud, M. L. (2014). PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(2), 374–393. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i2.354

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free