Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Prasarana Dakwah di Kecamatan Tebat Karai

  • Birahmat, MIS B
  • Farlina N
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan amalan yang sangat tinggi nilainya disi Allah SWT,karena wakaf merupakan amalan yang manfaatnya dapat dirasakansecara terus menerus meskipun yang mewakafkannya sudah meninggaldunia, peruntukan tanah wakaf pada umumnya adalah untukkepentingan uamt Islam secara umum tetapi juga ada yang diwakafkansecara khsus untuk kepentingan dakwah, minat wakaf tanahdikecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang sangat bagus karenahampir disetiap desa mempunyai tanah wakaf, peruntukan tanah wakafdikecamtan Tebat Karai Kepahiang meliputi bangunan Masjid,mushalla, Tempat Pemakaman Umum dan Sekolah, meskipun belumada peruntukan tanah wakaf yang digunakan khusu untuk pergerakanLembaga dakwah secara khsus tetapi secara umum peruntukan tanah wakaf di kecamatan tebat karai kepahiang sudah diperuntukkan untuk kepentingan syi’ar agama Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Birahmat, MIS, B., & Farlina, N. (2020). Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Prasarana Dakwah di Kecamatan Tebat Karai. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 5(2), 155. https://doi.org/10.29240/jdk.v5i2.2153

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free