Balap liar adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang membahayakan orang lain. Aksi balap liar ini memberikan dampak kerugian bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasakan resah dan khawatir. balap liar karena remaja saat ini memiliki jiwa ingin tahu yang cukup tinggi dipengaruhi oleh film atau hanya ingin mencari nama dan disebut jagoan, kenakalan remaja dapat dicirikan sebagai perilaku menyimpang atau tidak diinginkan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Alhasil, para pelaku balapan liar di jalan raya umum, dan jalur utama digunakan untuk mengantarkan pembalap ini. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan diulas mengenai pemberian sanski terhadap pelaku balap liar dengan menggunakan teori relatif dan penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan data utama penelitian yang diperoleh melalui wawancara dengan dua pelaku balap liar, tiga masyarakat sekitar, Polsek Bukit Raya dan psikolog. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemberian sanksi oleh Polsek Bukit Raya terhadap pelaku balap liar yaitu pemberian hukumam sanksi penjaran paling lama selama dua bulan, sanksi fisik pada saat razia balap liar, memanggil orangtua pelaku balap liar, dan penahanan sepeda motor hingga selesai proses sidang dengan melengkapi kembali alat kendaraan.
CITATION STYLE
Wirasyafri, W., & Rinaldi, K. (2023). PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELAKU BALAP LIAR (STUDI KASUS BALAP LIAR DI JALAN ARIFIN AHMAD KOTA PEKANBARU). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 101–106. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.439
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.