Penanggulangan Tindak Pidana Balapan Liar di Kabupaten Aceh Tengah

  • Kurniawan S
  • Muhammad Nur
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana balapan liar berdampak negatif terhadap pelaku dan masyarakat yang berada disekitar dilokasi balapan liar. Tindakan balapan liar bukan saja adu gensi, skil dan kecepan kendaraan tetapi juga dibarengi dengan tindakan perjudian dan minum-minuman keras. Penanggulangan tindak pidana balapan liar dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu penal dan non penal. Namun, dalam prakteknya, penanggulangan balapan liar lebih mengutamakan non penal. Penelitian ini menyarankan supaya penegak hukum lebih serius dan cepat merespon keluhan atau laporan dari masyarakat disekita tempat balapan liar dilakukan. Kemudian, untuk menyalurkan bakat anak-anak muda di Takengon, maka diharapkan pemerintah dapat membangun lintasan balapan resmi di wilayah Tekangon, Aceh Tengah. Walaupun tidak selevel sirkuit, tetapi diharapkan pemerintah daerah membangun tempat balapan skala kecil dan menyelenggarakan even-even otomotif khususnya menyangkut dengan olah raga balapan kendaraan bermotor atau sejenisnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, S., & Muhammad Nur. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Balapan Liar di Kabupaten Aceh Tengah. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 161–179. https://doi.org/10.70193/cendekia.v1i2.18

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free