Abstract
Pasien harus memberikan informed consent sebelum dilakukannya tindakan medis pada situasi biasa, tetapi hal tersebut tidak berlaku pada situasi gawat darurat dan sebagai gantinya adalah presumed consent. Dokter seringkali melakukan tindakan medis berisiko tinggi pada pasien gawat darurat. Presumed consent atas tindakan tersebut tidak diakui berdasar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan penelitian untuk menganalisis perspektif undang-undang tersebut atas tindakan medis berisiko tinggi dalam kasus gawat darurat. Metode dalam penelitian ini yuridif normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa presumed consent atas tindakan medis berisiko tinggi dalam situasi gawat darurat belum jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Namun demikian, dokter dapat menggunakan pertimbangan bahwa tindakan medis dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik pasien (Pasal 293 ayat (10)), dokter ada kewajiban menolong pasien gawat darurat (Pasal 275 ayat (1)), dokter yang bekerja sesuai standar dilindungi hukum (Pasal 273 ayat (1)) dan dokter dibebaskan dari tuntutan ganti rugi (Pasal 275 ayat (1)). Kata Kunci : presumed consent, tindakan berisiko tinggi, kasus gawat darurat
Cite
CITATION STYLE
Baroto SP, A. W. (2023). PRESUMED CONSENT ATAS TINDAKAN MEDIS BERISIKO TINGGI PADA KEGAWATDARURATAN : PERSPEKTIF UU NOMOR 17 TAHUN 2023. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 67–81. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.131
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.