Abstract
Salah satu tri dharma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat. Kami melakukan pengabdian kepada masyarakat pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ambon, kami memakai metode jigsaw untuk melakukan metode pembelajaraan agar peserta lebih muda memahami materi yang kami sampaikan, awalnya kami membagikan 3 (tiga) kali kuesioner pada saat sebelum kegiatan penyuluhan setelah kegiatan penyuluhan dan pada selesai kegiatan role play oleh tim yang mempersentasikan materinnya. Penegakan hukum tindak pidana korupsi dimulai dari pencegahan. Kami berharap setelah para warga binaan ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ambon, mereka bisa menjadi agent of change untuk membawah perubahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun di masyarakat luas karena telah paham tentang pentingnya budaya hukum anti korupsi
Cite
CITATION STYLE
Ubwarin, E., Hattu, J., & Leatemia, W. (2020). BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI PADA WARGA BINAAN LAPAS KLAS II A AMBON. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 74–77. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.706
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.