Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah

  • Syahrial M
N/ACitations
Citations of this article
230Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah pemenuhan).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan pemenuhan syariahsangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan pemenuhan syariahdalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan pemenuhan syariahbelum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan pemenuhan syariaholeh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syahrial, M. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 45–52. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free