Abstract
Sebagai sebuah perangkat metode berpikir rasional, ushul fiqh tidak murni dibangun atas landasan logika, melainkan juga didasarkan pada wahyu verbal seperti tersirat dalam dalil-dalil kulli ajaran agama. Para Juris Islam tidak mengadopsi logika formal begitu saja dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh. Sebaliknya, mereka melakukan adaptasi dan perubahan menjadi sebuah logika baru yang mencakup seluruh esensi nilai-nilai ajaran agama. Perpaduan wahyu dan logika ini yang membuat ushul fiqh survive dan tak mudah lekang dengan waktu, bahkan menarik perhatian untuk terus dikaji dimensi keilmuannya. Secara epistemologis, ushul fiqh merupakan teori ilmu yang memvokuskan pada kerja penggalian hukum berdasar dalil-dalilnya. Ilmu ushul fiqh bukan lahir di ruang yang kosong, melainkan hadir sesuai tantangan dan kebutuhan hukum yang mengemuka. Ilmu ushul fiqh dibangun untuk merumuskan kaidah-kaidah istinbath sehingga mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai tingkat perubahan dan perkembangan masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Yazid, A. (2012). Mendialogkan Dimensi Keilmuan Ushul Fiqh. At-Ta’dib, 7(1). https://doi.org/10.21111/at-tadib.v7i1.524
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.