Mendialogkan Dimensi Keilmuan Ushul Fiqh

  • Yazid A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai sebuah perangkat metode berpikir rasional, ushul fiqh tidak murni dibangun atas landasan logika, melainkan juga didasarkan pada wahyu verbal seperti tersirat dalam dalil-dalil kulli ajaran agama. Para Juris Islam tidak mengadopsi logika formal begitu saja dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh. Sebaliknya, mereka melakukan adaptasi dan perubahan menjadi sebuah logika baru yang mencakup seluruh esensi nilai-nilai ajaran agama. Perpaduan wahyu dan logika ini yang membuat ushul fiqh survive dan tak mudah lekang dengan waktu, bahkan menarik perhatian untuk terus dikaji dimensi keilmuannya. Secara epistemologis, ushul fiqh merupakan teori ilmu yang memvokuskan pada kerja penggalian hukum berdasar dalil-dalilnya. Ilmu ushul fiqh bukan lahir di ruang yang kosong, melainkan hadir sesuai tantangan dan kebutuhan hukum yang mengemuka. Ilmu ushul fiqh dibangun untuk merumuskan kaidah-kaidah istinbath sehingga mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai tingkat perubahan dan perkembangan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yazid, A. (2012). Mendialogkan Dimensi Keilmuan Ushul Fiqh. At-Ta’dib, 7(1). https://doi.org/10.21111/at-tadib.v7i1.524

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free