METODOLOGI STUDI ISLAM

  • Mustafidz azmi
  • Musayyidi
N/ACitations
Citations of this article
6.3kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam diturunkan Allah SWT guna mengatur seluruh gerak gerik manusia, baik yang bersifat vertikal atau berhubungan tuhannya, maupun horizontal dengan sesama manusia. Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah mampu menghadapi perkembangan zaman. Berangkat dari pemikiran inilah maka hukum Islam harus senantiasa mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh pemeluknya. Dikarenakan kemampuan interpretasi masyarakat yang berbeda, maka para ulama dengan berpedoman pada hadis nabi, menetapkan hukum baru yang dinamakan Ijtihad.  Membincang ijtihad, sama saja kita membahas tentang hukum yang sumbernya dari Rahim Islam sendiri. Karena mujtahid (pegiat Ijtihad) harus berbekal ilmu keIslaman yang cukup untuk menetapkan suatu konteks. Ilmu yang dimaksud adalah, Ilmu Qur’an dan Tafsirnya, ilmu hadis, ilmu sejarah, ilmu bahasa dan sebagainya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mustafidz azmi, & Musayyidi. (2022). METODOLOGI STUDI ISLAM. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 10(2), 271–304. https://doi.org/10.52185/kariman.v10i2.239

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free