Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia

  • Kemal L
  • Pratama Hapsari I
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelecehan seksual memang sudah dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang tidak asing lagi terjadi dikalangan masyarakat, berbagai tindakan banyak yang terjadi dalam di Indonesia dalam hal pelecehan verbal maupun non verbal. Salah satu jenis pelecehan yang sudah dianggap biasa terjadi adalah pelecehan seksual non fisik yaitu tanpa sentuhan dengan perbuatan seksual dengan melihatkan keinginan seksual terhadap lawan jenis atau merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, banyak masyarakat menyepelehkan perbuatan kini dalam hal ini para pelaku dapat terjerat atau dimintai pertangung jawaban berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan maupun pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini tentang kasus pelecehan seksual non fisik di Indonesia memang masih menjadi problematika dilingkungan masyarakat akan tetapi dengan adanya undang – undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) masyarakat dihimbau agar bisa melapor pihak penegak hukum jika mengalami kejadian tersebut serta adanya peraturan ini supaya para pelaku agar tau akan bagaimana konsekuensi atas perbuatanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kemal, L. M., & Pratama Hapsari, I. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2437–2443. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free