PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Rahim A
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang persoalan hukum waris terkait status dan kedudukan dzawil arham disaat pembagian harta warisan di Indonesia. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk kualitatif. Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam) sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK dan Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby, menjadi fakta hukum bahwa hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam persoalan dzawil arham menetapkan putusan sesuai dengan pendapat Ahmad bin Hambal, Imam Abu Hanifah, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan Ibnu Mas'ud.Tidak ditemukan penjelasan tentang status, kedudukan dan penyelesaian dzawil arham secara utuh dalam hukum normative yurisdis (Kompilasi Hukum Islam), sehingga hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan pendapat dan putusan hakim dalam persoalan dzawil arham, sehingga penting kiranya memberikan lampiran sebagai penjelasan tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam guna menjadi pedoman hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut tentang dzawil arham.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahim, A. (2021). PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9515

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free