Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel telah menandatangani kesepakatan normalisasi hubungan dalam sebuah perjanjian yang disebut Abraham Accord pada 15 September 2020. Hal tersebut menandakan bahwa sebelumnya kedua negara telah memiliki hubungan yang cukup baik dan memiliki jalinan rangkaian kerja sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kepentingan UEA terhadap Israel dan bagaimana respons negara-negara Muslim lainnya terkait kesepakatan tersebut, yang tentu saja akan berdampak terhadap solidaritas mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan perspektif realisme yang meliputi konsep kepentingan nasional, teori balance of power, dan konsep normalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UEA memiliki kepentingan untuk memperluas kerja samanya dengan Israel di berbagai bidang, khususnya dalam bidang politik, ekonomi, dan keamanan. UEA membuat kebijakan ini karena merasa terancam oleh Iran dan karena adanya pandemi COVID-19. Kebijakan ini menuai respons positif dari Mesir, Yordania, Bahrain, dan Sudan; dan tanggapan negatif dari Oman, Iran, Turki, dan Qatar. Khusus bagi Palestina sendiri, hal ini menjadi sebuah pukulan berat bagi perjuangan kedaulatan negaranya.
CITATION STYLE
Wicaksono, R. M. T. A. D. (2020). Normalisasi Hubungan Uni Emirat Arab dengan Israel. Jurnal ICMES, 4(2), 171–194. https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v4i2.86
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.