Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM

  • Rusmadina F
  • Kurniawan
  • Wisudawan I
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum merek dagang bagi UMKM dalam mendaftarkan merek terhadap produk yang dihasilkan, serta upaya pemerintah dalam mendaftarkan merek bagi UMKM di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, yang pertama para pelaku usaha mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang dengan melakukan pendaftaran mereknya melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Kedua, Pemerintah Kota Mataram dalam mengatasi permasalahan dengan upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran melalui pola penyuluhan, sosialisasi, dan memfasilitasi para pelaku usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rusmadina, F. P., Kurniawan, & Wisudawan, I. G. A. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3256

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free