Batasan Kebebasan Beragama

  • Latipah L
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan penting dan mempunyai peranan serta menjadi sasaran dalam pembangunan. Dengan demikian kepentingan agama perlu memperoleh perlindungan hukum, sehingga sangat wajar apabila dalam KUHP terdapat pengaturan terhadap tindak pidana agama. Perlindungan kebebasan beragama termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), akan tetapi pemerintah belum menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah. Walaupun pada akhirnya putusan Presiden di era Gusdur menetapkan enam agama yang diakui secara sah di Indonesia, tetapi status agama lainnya belum diakomodir secara merata. Hukum pidana Indonesia mengatur segala aspek kehidupan masyarakatnya, karena berkaitan dengan fungsinya sebagai kontrol sosial maupun rekayasa sosial. Adanya pengaturan tindak pidana agama adalah amanat konstitusi. Hadirnya konflik yang bernuansa agama membuat citra Indonesia menjadi keruh di mata dunia, pasalnya negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi dan sangat menghormati keanekaragaman bangsanya. Bhineka tunggal ika sebagai semboyan yang diagung-agungkan masyarakatnya berbalik dengan hal itu karena fakta yang terjadi adanya sikap intoleransi masyarakat yang kadang kurang memahami akan pluralnya masyarakat Indonesia sebagai realitas sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Latipah, L. (2018). Batasan Kebebasan Beragama. ’ADALAH, 1(4). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8217

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free