Filsafat Realisme Hukum; Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia

  • Rahmatullah I
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dengan putusan hakim. Bahkan putusan hakim menjadi motor penggerak dinamika diskursus hukum. Tidak jarang, putusan-putusan hakim ramai untuk dibahas, didiskusikan bahkan untuk dikritisi sehingga menjadi episentrum pembaruan hukum. Adagium judgc made law yang menjadi ciri sistem hukum anglosaxon atau hakim sebagai kreator hukum (legal creator) telah melegitimasi nalar bahwa hakimlah yang berhak untuk membuat hukum, bukan raja atau penguasa karena dengan berhukum kepada sesuatu yang sudah tertulis ternyata belum mampu mendatangkan keadilan akibat proses distorsi antara idealita dan realita. Aliran filsafat realisme hukum membongkar keraguan itu semua dengan menempatkan empirisme dan pragmatisme putusan hakim sebagai jawaban akan ketidakadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Realisme Hukum; Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia. ADALAH, 5(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21395

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free