Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dengan putusan hakim. Bahkan putusan hakim menjadi motor penggerak dinamika diskursus hukum. Tidak jarang, putusan-putusan hakim ramai untuk dibahas, didiskusikan bahkan untuk dikritisi sehingga menjadi episentrum pembaruan hukum. Adagium judgc made law yang menjadi ciri sistem hukum anglosaxon atau hakim sebagai kreator hukum (legal creator) telah melegitimasi nalar bahwa hakimlah yang berhak untuk membuat hukum, bukan raja atau penguasa karena dengan berhukum kepada sesuatu yang sudah tertulis ternyata belum mampu mendatangkan keadilan akibat proses distorsi antara idealita dan realita. Aliran filsafat realisme hukum membongkar keraguan itu semua dengan menempatkan empirisme dan pragmatisme putusan hakim sebagai jawaban akan ketidakadilan.
CITATION STYLE
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Realisme Hukum; Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia. ADALAH, 5(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21395
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.