PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEGAWATDARURATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK SESUAI SURAT IJIN PRAKTIK

  • Maranantan E
  • Taufiq M
  • Afwa U
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik dan mengetahui bagaimana bentuk bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Analitis (Analytical Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian inventarisasi hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data diolah dengan reduksi data, display data.Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik telah menunjukan adanya sinkronisasi vertikal yaitu antara peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar dibentuknya peraturan yang lebih rendah serta adanya keserasian antara peraturan yang sederajat, dan bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik meliputi jaminan dalam memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis, jaminan dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis sesuai standar profesi, jaminan pengaturan perlindungan hukum, jaminan pengaturan tentang informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan Kesehatan atau keluarganya, jaminan pengaturan imbalan jasa, dan jaminan pengaturan hak lainnya. Kata Kunci: Dokter, Perlindungan Hukum, Tindakan Kegawatdaruratan, Tidak sesuai Surat Ijin Praktik

Cite

CITATION STYLE

APA

Maranantan, E., Taufiq, M., & Afwa, U. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEGAWATDARURATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK SESUAI SURAT IJIN PRAKTIK. Soedirman Law Review, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.173

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free