Implementasi Wakaf Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

  • Aisyah L
  • Alimuddin A
  • Suhada B
N/ACitations
Citations of this article
101Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak-Wakaf sebagai salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara memisahkan harta yang bersifat pribadi menjadi harta yang digunakan dan dimanfaatkan secara umum. Harta wakaf akan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan bagi umat muslim dan masyarakat umum. Para ulama fikih sepakat mengartikan infak dan sedekah jariyah yang dimaksud adalah wakaf, wakaf sebagai infak dan sedekah jariyah karena mampu bertahan lama. Wakaf yang terus digunakan akan mengalirkan harta bagi wakif sekalipun ia sudah meninggal dunia. Tujuan penelitian ini ialah meneliti bagaimana implementasi wakaf produktif kepada kesejahteraan masyarakat yang ditafsirkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode library research dan content analysis dengan cara menafsirkan ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan wakaf dan tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata wakaf. Pengelolaan dan pengawasan wakaf dilakukan dengan maksimal, agar harta yang telah diwakafkan dapat berdaya dan bermanfaat secara umum sehingga hasil dari wakaf mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat. Cara pengelolaan wakaf yang produktif dan inovatif serta pengawasan yang dilakukan dengan intensif akan menjadikan para mauquf alaih mandiri secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama. Kata kunci: Badan Wakaf Indonesia, Wakaf Produktif, Wakaf

Cite

CITATION STYLE

APA

Aisyah, L., Alimuddin, A., & Suhada, B. (2020). Implementasi Wakaf Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Ecoplan, 3(2), 79–87. https://doi.org/10.20527/ecoplan.v3i2.122

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free