Penyebab Terjadinya Kerugian dan Tuntutan Tanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Keantariksaan

  • Supriadhie A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan tentang tanggung jawab dan ganti rugi, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan diatur dalam Pasal 76-83. Dari Pasal 76-83 dan rumusan Pasal-pasal lain, tidak ditemukan rumusan ketentuan/norma/ pasal yang mengatur tentang faktor atau unsur penyebab terjadinya kerugian dan atau tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan. Penegasan yang ada adalah bahwa dalam Pasal 83 Undang-undang menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76-83 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kajian ini bertujuan menentukan faktor/unsur penyebab terjadinya kerugian dan tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan guna mendapatkan konsep rumusan aturan tentang faktor/ unsur penyebab dimaksud. Kajian dilakukan dengan analisis yuridis deskriptif dan metode adopsi, adaptasi dan atau modifikasi atas faktor/unsur penyebab terjadinya kerugian dan tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan negara lain dan referensi terkait. Berdasarkan kajian faktor/unsur penyebab tanggung jawab dan ganti rugi adalah peristiwa, kecelakaan, kerugian, bencana dan kematian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Supriadhie, A. (2020). Penyebab Terjadinya Kerugian dan Tuntutan Tanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. In Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan (pp. 141–161). Mitra Wacana Media. https://doi.org/10.30536/9786023181339.8

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free