Istri Wajib Memberikan Nafkah Kepada Suami: Tradisi Adat Sari Galuh Perspektif Hukum Islam

  • Hasbi M
  • Mat Hussin M
  • Abdullah R
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini meneliti tentang tradisi adat Sari Galuh yang berkaitan dengan fungsi seorang istri yang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada suami. Masyarakat adat Sari Galuh menganut sistem matrilinal yang mangatur hak dan kedudukan suami berada di bawah pengaruh istri dan kerabatnya. Atas dasar inilah seorang istri berkewajiban memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak mereka, dan segala keperluan rumah tangga ditanggung oleh seorang istri dan suami hanya bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga. Hal tersebut bertentangan dengan kesepakatan jumhur ulama dan UU No. 1 Tahun 1974 bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah seorang suami bukan istri

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasbi, M. A., Mat Hussin, M. N. bin, & Abdullah, R. (2018). Istri Wajib Memberikan Nafkah Kepada Suami: Tradisi Adat Sari Galuh Perspektif Hukum Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/al-risalah.v17i02.58

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free