Abstract
Penggunaan tanah tanpa izin yang sah dari pemiliknya dengan cara melawan hukum, metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode yuridis empiris yang mana prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan meneliti data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah serta bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Cite
CITATION STYLE
Mahrus, M. (2019). TINJAUAN YURIDIS ATAS GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT TERHADAP PENGGUNAAN TANAH DENGAN CARA MELAWAN HUKUM. DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 43–53. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1727
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.