SISTEM TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM

  • Santoso S
N/ACitations
Citations of this article
244Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Trading transactions are not only done conventionally, where buyers and sellers meet face to face. Now the transaction has been switched into cyber-spaced transaction, where the trading transactions are conducted through social networking, computers, mobile phones, etc. Such Transactions are called online trading transactions (e-commerce). According to Islamic law e – commerce transaction should also meet some required conditions such as employers in online commerce (e-commerce) are qualified to be taxable income. But if the income tax law that is used in the taxation for online commerce transactions (e-commerce) is employed, the tax will not be able to be maximized because basically e-commerce transactions are very different from conventional trading transactions. So the need for new rules to serve as a legal basis of the taxation of income in e-commerce transactions is emerging. Pendahuluan Manusia menurut Ilmuwan Islam Ibnu Khaldun, merupakan berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan [218] AHKAM, Volume 4, Nomor 2, November 2016: 217-246 pergaulan sosial. 1 Sebagai makhluk sosial, manusia ikut serta menerima dan memberikan andil dalam kehidupan orang lain, saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup, diperlukan kerjasama yang baik antar sesama manusia. 2 Di antara sekian banyak aspek kerjasama, adalah dalam aspek ekonomi, khususnya ekonomi Islam yang bersifat dinamik menurut dimensi ruang dan waktu. 3 Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis dan tidak juga dari sudut pandang sosialis, akan tetapi Islam membenarkan adanya hak individu tanpa merusak masyarakat. Konsep ekonomi Islam yaitu meletakkan aspek moral maupun material kehidupan sebagai basis untuk membangun kekuatan ekonomi di atas nilai-nilai moral, 4 yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Bermuamalah khususnya perdagangan, adalah merupakan salah satu jenis usaha untuk mengembangkan hak milik yang dibenarkan oleh syariah. Secara umum perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda sewaktu transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara kongkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu. Sementara itu, pada saat ini dengan teknologi yang semakin canggih pada tiap-tiap bidang kehidupan manusia, segala usaha dan kegiatan

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, S. (2016). SISTEM TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.217-246

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free