Abstract
Good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bebas dan bersih dari kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sektor pemerintah tidak lagi dominan, tetapi masyarakat dan sektor swasta juga berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga tercipta hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
-, Y. (2019). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE. SPEKTRUM HUKUM, 14(1), 151. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1106
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.