Abstract
Menggunakan metode normatif empiris, penelitian ini berupaya agar dapat menemukan hukum in-concreto yang sesuai untuk diterapkan untuk menyelesaikan perkara jual beli barang internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaikan sengketa jual beli barang internasional dilakukan melalui perundingan dan konsiliasi.
Cite
CITATION STYLE
APA
Azizah, S. (2015). PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.337
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free