Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum

  • Slamet Widodo
N/ACitations
Citations of this article
65Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem hukum Indonesia, termasuk juga hukum yang adat yang sejak awal sudah ada merupakan bangun sistem yang sudah kokoh dalam bangunan sistem hukum nasional. Oleh karenanya, artikel ini membahas tentang hal tersebut Termasuk juga pendapat filsuf hukum yang coba diketengahkan dalam kajian ini. Dari hasil penelitian ini dapat kami hasilkan sebua temua bahwa Sistem Hukum Indonesia harus sesuai dengan norma dan kaidah yang hidup di masyarakat. Hal ini dikarenakan hukum itu harus memandang keadaan dan kondisi masyarakat agar dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Hukum positif akan berjalan efektif bila sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahwasanya sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia itu dapat dipisah-pisahkan dalam, Sejarah perkembangan hukum adat, sejarah perkembangan hukum adat hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan, dan sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah proses sejarah hukum adat yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai pemilik asli hukum adat tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Slamet Widodo. (2023). Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(1), 15–31. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.74

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free