Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Naufal Hibatullah M
  • Rusmiati E
  • Takariawan A
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejaksaan sebagai sub sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki kewenangan melakukan restorative justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji mengenai landasan serta akibat hukum dari penerapan restorative justice oleh kejaksaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Melalui penelitian ini ditemukan permasalahan terkait penerapan restorative justice tersebut, baik dari segi landasan hukum yang tidak memiliki kesesuaian pengaturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya maupun terhadap akibat hukum berupa surat ketetapan penghentian penuntutan sebagai produk hukumnya yang tidak ada upaya hukum. Oleh karenanya, diperlukan evaluasi serta perbaikan aturan internal kejaksaan terkait dengan restorative justice. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu direvisi untuk mengakomodir penerapan restorative justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Naufal Hibatullah, M., Rusmiati, E., & Takariawan, A. (2024). Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 131–150. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.20965

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free