APAKAH KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REVALUASI ASET TETAP SEJALAN DENGAN KONVERGENSI IFRS?

  • Suyani E
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis selisih lebih revaluasi aset tetap berdasarkan konsep penghasilan menurut akuntansi dan pajak serta pengenaan pajak penghasilan atas selisih lebih revaluasi aset tetap tersebut dikaitkan dengan prinsip penghasilan dan komitmen untuk melakukan konvergensi IFRS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi akuntansi, selisih lebih revaluasi aset tetap merupakan penghasilan yang berupa keuntungan yang belum direalisasi. Sedangkan dari sisi pajak, selisih lebih revaluasi bukan penghasilan karena belum direalisasi (tidak ada transaksi eksternal). Peraturan perpajakan mengenai pengenaan pajak atas selisih lebih revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan yang berlaku saat ini perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan prinsip penghasilan serta tidak selaras dengan komitmen Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyani, E. (2017). APAKAH KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REVALUASI ASET TETAP SEJALAN DENGAN KONVERGENSI IFRS? JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(1), 76–91. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free