Kedudukan Visium et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai)

  • Khoirunnisa
  • Sintara D
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Judul penelitian; “Kedudukan Visium et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai)”. Rumusan Masalah: Bagaimana kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan? Hambatan apa yang di hadapi oleh penutut umum dalam menetapkan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan? Bagaimana Solusi hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan terhadap penetapan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan.? Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan. Untuk mengetahui hambatan apa yang di hadapi oleh penutut umum dalam menetapkan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan Untuk mengetahui bagaimana Solusi hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan terhadap penetapan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil Penelitian bahwa Kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara pidana Perkosaan. Dapat dibuktikan pada Putusan Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Srh. Dan terdapat Hambatan Jaksa Penuntut umum, solusi yang diambil mengatasi hambatan tersebut adalah dengan mencari dan menemukan alat bukti tambahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khoirunnisa, & Sintara, D. (2023). Kedudukan Visium et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(02), 102–111. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.209

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free