KAJIAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG AKIBAT SUATU PERJANJIAN DALAM SEWA MENYEWA LAHAN GARAM (STUDI KASUS DESA KARANGANYAR)

  • Zainudin M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian adalah suatu persetujuan yang terjadi antara dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Perjanjian hendaknya menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat Apabila dalam pembuatan perjanjian, salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah Asas kebebasan berkontrak bukan berarti menghalalkan bagi para pihak untuk mengingkari kontrak perjanjian yang telah terlebih dahulu terjadi Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini harus tetap, bukan sekedar berunding Sering terjadi permasalahan yang awalnya bermula dari perjanjian yang pada kenyataannya salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zainudin, Moh. (2021). KAJIAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG AKIBAT SUATU PERJANJIAN DALAM SEWA MENYEWA LAHAN GARAM (STUDI KASUS DESA KARANGANYAR). Jurnal Jendela Hukum, 7(1), 41–47. https://doi.org/10.24929/fh.v7i1.1567

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free