SEGENGGAM CATATAN MENGENAI PINJAM MEMINJAM DENGAN BUNGA YANG DIPERJANJIKAN

  • Ruhulessin R
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tata perekonomian Indonesia, kita mengenal tiga kelompok dunia usaha yaitu: perusahaan negara, perusahaan swasta dan koperasi. Mengenai perusahaan swasta ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perlu kita bedakan antara perusahaan swasta yang berbentuk persekutuan dan perusahaan swasta yang berbentuk perseorangan. Perusahaan swasta yang berbentuk persekutuan ini dapat kita jumpai pengaturannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan mengenai perusahaan swasta yang berbentuk perseorangan belum ada pengaturannya dalam ketentuan perundangan. Pada umumnya perusahaan swasta perseorangan ini mempunyai kemampuan modal yang terbatas, sehingga mereka mengalami kekurangan modal, di mana untuk mengatasi hal di-maksud, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengadakan perjanjian pinjam-meminjam uang, untuk menambah modal usaha mereka. Perlu diketahui bahwa di dalam perjanjian pinjam-meminjam uang ini, kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara timbal-balik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ruhulessin, R. (1983). SEGENGGAM CATATAN MENGENAI PINJAM MEMINJAM DENGAN BUNGA YANG DIPERJANJIKAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(5), 428. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no5.982

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free