Abstract
Dalam penelitian ini membahas tentang kasus yang berkaitan dengan Abdulbasset Al Qeblawi tentang penggunaan paspor palsu oleh Warga Negara Asing. Penggunaan paspor palsu ini diketahui di TPI Kelas I Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sehingga yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya tindak pidana Keimigrasian yang berupa penggunaan dokumen paspor palsu, bagaimana penegakan hukum yang diterapkan pada kasus penggunaan dokumen paspor palsu, dan bagaimanakah upaya pencegahan yang dilakukan pihak Imigrasi untuk menanggulangi WNA yang menggunakan paspor palsu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan jurnal. Dengan menggunakan analisis kualtitatif dan penarikan kesimpulan deduktif maka diambil kesimpulan Abdulbasset Al Qeblawi diketahui menggunakan paspor palsu yang dibantu agen Suriah Bernama Mundzir, dalam penegakan hukum tersebut digunakan istilah hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum karena merupakan tindak pidana Keimigrasian dan dikenakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian, dalam mencegah penggunaan paspor palsu tersebut Ditjen Imigrasi melakukan upaya dengan memperketat izin Keimigrasian Indonesia di luar negeri dan pengawasan orang asing di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Adi Putra, S., & Sulityowati, T. (2022). PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (PUTUSAN: NOMOR 135/PID.SUS/2021/PT.BTN). Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 181–190. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13426
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.