Abstract
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016), pendekatan terhadap isu disabilitas sudah tidak lagi hanya berkutat pada sektor kesejahteraan sosial. Isu disabilitas mengalami reposisi menjadi isu yang bersifat multisektor, termasuk terkait dengan sektor hak terhadap keadilan, partisipasi politik, dan hak sipil lainnya seperti hak atas kependudukan, hak berekspresi dan berpendapat, serta hak berserikat dan berkumpul. Dalam lingkup hak atas keadilan, Negara wajib menjamin adanya pengakuan atas kapasitas hukum penyandang disabilitas, dan dukungan untuk penyandang disabilitas dapat membuat keputusan atas dirinya sendiri secara mandiri. Selain itu, hak atas keadilan perlu dipenuhi dengan menciptakan mekanisme peradilan yang aksesibel, baik dalam aspek fasilitas maupun hukum acara. Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam bidang politik, baik terkait dengan hak untuk memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan publik, atau dalam pembentukan kebijakan. Selain itu, ruang partisipasi penyandang disabilitas perlu dibuka dalam memberikan hasil pemantauan, analisa, dan evaluasi terhadap implementasi dari program yang khususnya terkait dengan hak penyandang disabilitas. Pada praktiknya, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembentukan kebijakan masih parsial dan bergantung kepada kedekatan, sehingga belum dilakukan menyeluruh. Oleh karena itu, perlu untuk mengembangkan pendekatan representatif atau dikenal juga dengan community based voice melalui organisasi penyandang disabilitas. Hak sipil lainnya yang wajib mendapat perhatian negara dalam konteks pelindungan penyandang disabilitas adalah hak atas status kependudukan. Saat ini, masih ditemukan penyandang disabilitas yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akibat dari hidup terlantar, tidak didaftarkan oleh keluarganya karena dianggap aib keluarga, hidup berpindah, atau pengetahuan dan kemampuan yang terbatas untuk mengurusnya. Dengan tidak memilik NIK, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dalam program-program Pemerintah, tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sampai mendapatkan tindakan diskriminasi lainnya. Pelindungan terhadap hak sipil bagi penyandang disabilitas juga mencakup pengakuan atas bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli, maupun hak mengembangkan diri dalam berbagai bidang, termasuk kesenian, olahraga, keagamaan, maupun penelitian.
Cite
CITATION STYLE
Tri Nuke Pudjiastuti, Isnenningtyas Yulianti, Andhika Ajie Baskoro, Witra Apdhi Yohanitas, Fajri Nursyamsi, & Maulani A Rotinsulu. (2022). Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia. Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia. Penerbit BRIN. https://doi.org/10.55981/brin.673
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.