Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keluasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur kehidupan dan pembangunan di Aceh sesuai dengan Syariat Islam, pe-runtukan ini diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Daerah. Artinya secara hukum pemerintah Indonesia mengakui dan memberikan atau mengizinkan penerapan Syariat Islam di Aceh. Pada awal penerapan Syariat Islam di Aceh banyak mendapatkan tantangan dan rintangan baik secara internal, yaitu masyarakat yang tinggal di Aceh maupun eksternal yaitu dari luar Aceh juga dunia internasional dan pegiat HAM. Seiring perjalanan waktu pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah diterima oleh semua pihak. Penegakkan syariat Islam di Aceh me-rupakan hak kebebasan dasar bukan saja tidak dilarang, melainkan dilindungi oleh Negara Indonesia. Legitimasi penegakan syariat Islam didasarkan pada HAM Internasional dan bebe-rapa Konvenan Hukum Internasional seperti Konvenan DUHAM 1948, konvensi mengenai hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya (ICCESR) 1996 dan konvensi internasional tentang hak-hak sosial dan politik (ICCPR) 1996. Secara konstitusional UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002 juga telah memperkuat argumen hukum internasional. Konsekuensinya negara dan pemerin-tah Republik Indonesia berkewajiban untuk tidak saja memberikan perlindungan dan perla-kuan yang adil dan proposional, melainkan juga memberikan dukungan terhadap penegakan syariat Islam di Aceh sebagai wahana yang memberikan penguatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
H, H. (2019). Penegakan Syariat Islam di Aceh dalam Perspektif HAM. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 15. https://doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2245