Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

  • Annas M
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa. Oleh karena itu Undang-Undang  Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Masalah muncul ketika perubahan Undang-Undang Pelayaran tidak diikuti dengan perubahan perilaku PT. Pelabuhan Indonesia yang masih seakan-akan memiliki hak monopoli dengan menjadikan dasar Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia tidaklah tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu monopoli PT. Pelabuhan Indonesia tidak termasuk monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Monopoli, PT. Pelabuhan Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Annas, M. (2017). Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1165

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free