Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia (Studi di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi)

  • Ekiawan M
  • Lesmana T
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli sebagai peralihan hak atas tanah adalah transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat. Padalah sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatam yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah tidak bersertifikat, hal ini karena kurangnya pemahaman akan pentingnya sertifikat tanah. Padahal hal tersebut beresiko dan berakibat hukum, seperti tidak terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tidak sahnya peralihan terkait serta tiadanya penjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2023). Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia (Studi di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi). Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 274–282. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i3.367

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free