Pendampingan Produksi dan Perizinan Legalitas Usaha Setaci di Kabupaten Nganjuk

  • Budi Santoso E
  • Achmad Syaichu
  • Sukarsono A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Home industry setaci merupakan usaha kecil menengah yang bergerak dibidang jajanan tradisional. Usaha kecil menengah ini dimiliki oleh Afifatul Afngidah yang berada di ranting Getas atau di Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Home industri Setaci berdiri sejak tahun 2020 dengan modal seadanya. Usaha ini memproduksi jajanan tahu walek, sempol dan cireng. Melalui kepercayaan orang kepada Afifatul ini. Penjualan awal hanya sempol ayam saja dan buka lapak didepan rumah dengan perlengkapan seadanya. Seiring bertambahnya hari, Afifatul menambah varian menunya dengan tahu walek. Akibat melonjaknya harga bahan baku, Afifatul memutuskan untuk menjual cireng saja seraya menunggu modal lebih untuk membeli bahan baku lainnya. Tujuan dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk membantu pengurusan aspek legalitas hukum usaha yang dijalankan yaitu Nomor Induk Berusha (NIB), SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), hal ini agar usaha yang dirintis benar-benar mempunyai aspek legalitas formal dan diakui oleh negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budi Santoso, E., Achmad Syaichu, Sukarsono, A., & Kurniawati, D. (2024). Pendampingan Produksi dan Perizinan Legalitas Usaha Setaci di Kabupaten Nganjuk. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 106–113. https://doi.org/10.52072/abdine.v4i1.840

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free