Artikel ini membahas prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal berdasarkan Konvensi Paris dan penerapannya setelah diundangkannya UUMerek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 konsep landasan yuridis serta konstitusi yang berkaitan terhadap topik tulisan ini. dalam hal ini konvensi paris yang memuat prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal telah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah Indonesia melalui legislasi nasional dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjelaskan melalui beberapa pasal dari pendaftaran maupun sampai penyelesaian sengketa serta penerapan perlindungan hukumnya dalam beberapa kasus sengketa merek terkenal juga sudah terlaksana menurut kaidah legal merek terkenal yang ada dalam konvensi paris.
CITATION STYLE
Alfarizi, M., & Tien F, M. A. (2022). HARMONISASI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL KONVENSI PARIS DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 1–9. https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1589
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.