BAANTAR JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BANJAR

  • Muzainah G
  • Hafidzi A
N/ACitations
Citations of this article
142Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario

Cite

CITATION STYLE

APA

Muzainah, G., & Hafidzi, A. (2019). BAANTAR JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BANJAR. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 10–32. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i2.3514

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free