Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut.
CITATION STYLE
Octavian, V., & Septiawan, P. (2022). Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok. Pamulang Law Review, 4(2), 243. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.